ringinanom.desa.id- Senin(06/02) menindak lanjuti dari hasil Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa Khusus(MUSRENBANGDESSUS) Badan Permusyawaratan Desa dan Pemerintah Desa(PemDes) Desa Ringinanom, Kecamatan Karangjati, Kabupaten Ngawi, kembali laksanakan musyawarah dalam rangka membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa( RANPERDES) tentang perubahan atas Peraturan Desa Ringinanom nomor 7 Tahun 2022 tentang RKPDes Tahun 2023 dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun anggaran 2023.
Kegiatan musyawarah dilaksanakan di aula kantor desa, dengan dihadiri oleh anggota BPD, Kepala Desa serta perangkat desa serta Babinsa dan Bhabikamtibmas Desa Ringinanom. kegiatan musyyawarah dimulai pada pukul 19.00 WIB s/d pukul 21.00 WIB.